recent posts



Jika Anda ingin men-download trailer ini (tanpa tambahan apapun di browser Anda) silakan klik di sini.

Jumat, 30 September 2011

Dukungan untuk UU Kesehatan Jiwa (Petisi Online)


WHO (1990) melaporkan dari 10 masalah kesehatan utama yang menyebabkan disabilitas, 5 diantaranya adalah masalah kesehatan jiwa yaitu; depresi (1), alkoholisme (4), ganguan bipolar (6), skizofrenia (9) dan obsesif kompulsif (10). Selain itu WHO memprediksikan pada tahun 2020 mendatang depresi akan menjadi penyakit urutan kedua dalam menimbulkan beban kesehatan. Besarnya masalah kesehatan mental di Indonesia tidak jauh berbeda. Prof. Askobat Gani (2005) menghitung bahwa beban penyakit gangguan jiwa mencapai 13.8% dari seluruh beban penyakit di Indonesia.


Jumlah individu yang mengalami gangguan jiwa sangat besar. Diperkirakan 30% penduduk mengalami berbagai bentuk masalah gangguan jiwa semasa kehidupannya, 10% diantaranya mengalami gangguan jiwa berat. Dengan populasi yang mencapai angka 238 juta jiwa, maka terdapat 66 juta penduduk Indonesia pernah mengalami gangguan jiwa. Jumlah orang yang terkena dampak meningkat sangat bermakna bila menghitung minimal 8 orang anggota keluarga dari penderita ikut terkena dampak dari gangguannya. Jelas gangguan jiwa di Indonesia berdampak pada lebih dari separuh penduduk. Dan keadaan seperti ini tidak dapat dibiarkan terus menerus.


Berbagai negara telah memberlakukan Undang-undang Kesehatan Jiwa, diantaranya UU Kesehatan Jiwa Korea, UU Publik Italia (1978), UU Kesehatan Mental di Inggris dan Wales (1983), UU Perawatan Psikiatri Federasi Rusia (1992), UU Kesehatan Jiwa Belarusia (1999), UU Kesehatan Jiwa Jepang (1950), UU Kesehatan Jiwa Austria, UU Kesehatan Jiwa Argentina (1991), UU Kesehatan Jiwa Pakistan (2001), UU Kesehatan Jiwa Tunisia (1992), RUU Kesehatan Jiwa Cina (berlangsung lebih dari 16 tahun). Juga Sri Lanka yang membuat The Mental Health Policy of Sri Lanka (2005-2015) sebagai respon dari pasca tsunami 2004 (padahal dampak tsunami 2004 lebih berat dirasakan di Indonesia). Bahkan Ghana juga sedang berproses memformulasikan UU Kesehatan Jiwa untuk menanggulangi stigma sebagai penghambat utama pelayanan Kesehatan Jiwa.


Sebenarnya Republik Indonesia juga pernah mempunyai UU Kesehatan Jiwa Nomor 3 Tahun 1966. Disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1966 oleh Presiden Republik Indonesia, Sukarno, dan Sekretaris Negara, Mohd. Ichsan. Namun “terlipatnya” masalah Kesehatan Jiwa yang sesungguhnya begitu universal (tidak mempan dan tidak cukup hanya dengan pendekatan medis) dan meminta pertanggungjawaban lintas kementerian dan lembaga, ke dalam Undang-undang Kesehatan, merupakan sebuah deteriorasi atau kemunduran.


Untuk itu, kami yang bertanda tangan di bawah ini, mendukung Rancangan Undang Undang Kesehatan Jiwa agar menjadi prioritas RUU 2012 dan disahkan oleh DPR RI yang mengharuskan pemerintah dan masyarakat untuk memperhatikan dan menangani masalah kesehatan jiwa ini dengan sungguh-sungguh. RUU ini juga diperlukan untuk melindungi ODMK (Orang Dengan Masalah Kejiwaan), menjamin hak-hak mereka serta membantu mereka mencapai tahap pemulihan sehingga bisa berkontribusi positif dalam kehidupan bermasyarakat.


Hormat kami,


Segenap Warga Indonesia


Tanda tangani petisi online sekarang

Tidak ada komentar: